Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah daftar pemilih sementara yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan berdasarkan masukan masyarakat dan hasil verifikasi lapangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 terkait DPSHP
- Pasal 31 ayat (1):
"Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan oleh KPU dan/atau penyelenggara pemilu di tingkat daerah, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau keberatan terhadap DPS."
- Pasal 32 ayat (1):
"KPU dan/atau penyelenggara pemilu di tingkat daerah melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap DPS berdasarkan tanggapan masyarakat, sehingga terbentuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)."
- Pasal 32 ayat (2):
"DPSHP ini selanjutnya diumumkan kembali dan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)."
DPSHP adalah data yang telah diperbaharui dari DPS sebagai hasil perbaikan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam proses Pemilu. Hal ini bertujuan untuk menghindari data pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah.