Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Menurut Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota