Panitia Pemilihan Luar Negeri
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Menurut Undang-undang 7 Tahun 2017, Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.