Panitia Pemilihan Luar Negeri

Dari PemiluPedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Menurut Undang-undang 7 Tahun 2017, Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.