Prinsip Pemilu
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum;
- tertib;
- terbuka;
- proporsional;
- profesional;
- akuntabel;
- efektif; dan
- efisien.