Surat Perjalanan Laksana Paspor

Dari PemiluPedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu