Panitia Pemungutan Suara

Dari PemiluPedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Menurut Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain