Pantarlih

Dari PemiluPedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Menurut Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.